Jika kita ketahui profesi guru sedari dulu tergolong dalam PNS, namun ada kabar baru jika di tahun 2021 Guru tidak lagi termasuk kategori PNS. Lalu apa dan mengapa? Yuk Simak!
1. CPNS dialihkan menjadi PPPK
Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru akan dialihkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan, serta
BKN.Ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah di Tanah Air menjadi alasan utama pemerintah tidak lagi membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021.
2. Alasan Pemberlakuan Kebijakan PPPK
Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Bima Haria Wibisana mengungkapkan kedepannya pemerintah tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS, melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional." ungkap Bima.
Alasanpemerintah mengeluarkan fomrasi guru dari CPNS yaitu karena setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
3. Kebijakan Baru Berdampak pada Anjloknya Kualitas Guru
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai rencana pemerintah untuk mengeluarkan fomrasi guru dari CPNS mulai 2021 dapat berdampak pada kulitas guru dan menimbulkan diskriminasi. Menurutnya, keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Pasalnta, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier.
Terkait dengan rencana kebijakan itu, menurut Unifah, PGRI menegaskan penolakan lantaran menimbulkan diskriminasi.
4. Pembukaan Jalur Rekrutmen untuk Guru
Unifah pun berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tetap membuka dua jalur rekutmen untuk guru pada 2021. Dua jalur yang dimaksud adalah CPNS dan PPPK. Menurut Unifah bila ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda. PPPK memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh penangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisis CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).
5. Pemberlakuan Kebijakan Bersifat Merata
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk guru saja, tapi juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Kebjakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70%. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30%.
By : @campus.pedia
No comments:
Post a Comment
BILA ANDA MEMASUKKAN LINK HIDUP, MAKA AKAN OTOMATIS TERDELETE..