Seputar Dunia IT dan Fakta Unik Lainnya

Saturday 24 September 2016

GCG (Good Corporate Governance) Pada OCBC NISP | Word .doc

I. DEFINISI GCG


  • Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
  • Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.


II. SEJARAH DAN PROFIL SINGKAT OCBC NISP

Bank OCBC NISP (sebelumnya bernama Bank NISP) adalah sebuah bank swasta diIndonesia. Bank ini didirikan 4 April 1941 diBandung dengan nama NV Nederlandsch-Indische Spaar en Deposito Bank. Pada 1981, sempat berganti nama menjadi NV. Spaar En Deposito yang diuraikan sebagai Bank Nilai Inti Sari Penyimpan (disingkat NISP), bank ini kemudian lama dikenal sebagai Bank NISP.

Semenjak 16 Oktober 2008, Bank NISP resmi berganti nama dan logo menjadi Bank OCBC NISP. Nama perusahaan juga turut diubah dari PT Bank NISP Tbk menjadi PT Bank OCBC NISP Tbk. Pada 1 Januari 2011, Bank OCBC Indonesiaresmi meleburkan diri ke Bank OCBC NISP untuk memenuhi peraturan pemilik tunggal dari Bank Indonesia. Bank OCBC NISP juga sering mencatatkan prestasinya secara baik dalam dunia perbankan serta meraih beragam penghargaan. Saat ini mayoritas saham Bank OCBC NISP dimiliki oleh OCBC Group yang berlokasi diSingapura. OCBC merupakan penyedia jasa perbankan dan asuransi terbesar di Singapura.


III. PENERAPAN GCG PADA OCBC NISP

Penerapan Good Corporate Governane(GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik) sudah dilakukan sejak dini, sehingga mampu menjaga bank ini selamat menghadapi berbagai krisis dalam beberapa dekade terakhir. Bank OCBC NISP meyakini, penerapan GCG-lah yang akan memungkinkan kinerja perusahaan yang terus meningkat dansustainable untuk jangka panjang. 

Penerapan GCG di Bank OCBC NISP sudah dilakukan sejak dini, hal ini pulalah yang menjadi salah satu kunci utama keberhasilan Bank OCBC NISP bertahan mengarungi berbagai krisis selama 71 tahun terakhir. Adapun formalisasi GCG telah dilakukan sejak tahun 2006. Di tahun itu, kami mulai mendokumentasikan, merapihkan, dan menyempurnakan GCG.

A. TRANSPARANCY 

Transparansi atau keterbukaan informasi pada kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal. Bank NISP sangat transparan dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik melalui homepage / website Bank NISP www.ocbcnisp.com  adalah media yang sangat mudah diakses. Cakupan informasi keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap, akurat, kini dan utuh. Sistem Informasi Manajemen Bank NISP khususnya terkait Sistem Pelaporan Internal Bank cukup mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu,akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk pengambilan Keputusan manajemen.

B. AKUNTABILITY

Dewan Komisaris Bank OCBC NISP melakukan pengawasan aktif atas fungsi kepatuhan melalui berbagai aktivitas antara lain dengan mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite Audit. Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisaris memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank di Bank OCBC NISP. Direksi Bank OCBC NISP berperan dalam memastikan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank tersebut serta menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank antara lain dengan menyusun kebijakan dan/atau menetapkan keputusan berpedoman kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku.

1. DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Bank

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris : Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sepanjang tahun 2011, Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan pengelolaan perusahaan oleh Direksi dengan melakukan pengarahan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, termasuk memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.

2. DIREKSI

Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik di Bank OCBC NISP. Direksi juga menjamin keberlangsungan usaha Bank OCBC NISP untuk jangka panjang, pencapaian tingkat kinerja yang sesuai dengan target usaha, serta pengelolaan prinsip kehati-hatian Bank demi kepentingan para stakeholder secara keseluruhan.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi : Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan Bank, penerapan pembuatan dan pelaksaanan kebijakan dan stategi usaha, pemeliharaan dan pengelolaan aktiva Bank, memastikan tercapainya target dan tujuan usaha, pemeliharaan dan terus menerus mengusahakan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

3. Hubungan Investor

Bank OCBC NISP secara aktif melibatkan para pemegang saham dan investor dalam berbagai diskusi dan sesi berbagi informasi. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai sarana dan media komunikasi, seperti pertemuan resmi secara berkelompok maupun perorangan, conference call dan video conference, selain itu juga melalui publikasi laporan keuangan per triwulan dan tahunan; pengungkapan informasi dan peristiwa penting; serta siaran pers, buletin, dan update website Bank secara berkala. Selama tahun 2011, 

Unit Investor Relations telah melakukan :

  • Pertemuan dengan analis dan lembaga pemeringkat : 15 kali
  • Paparan Publik : 1 kali
  • RUPST : 1 kali
  • RUPSLB : 2 kali
  • Pendistribusian Informasi Perusahaan : 6 kali
  • Laporan Tahunan : 1 kalI


C. RESPONSIBILITY

Kegiatan tanggung jawab social Bank Nisp merupakan suatu program peningkatan taraf hifup berkelanjutan yang dilakukan Bank seiring dengan upaya menumbuh kembangkan usaha bersama-sama masyarakat sekitar.

D. INDEPENDENCY

Untuk menjaga independensi setiap kegiatan usahanya, Bank NISP senantiasa melakukan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan. Bank Nisp telah memiliki kebijakan dan prosedur benturan kepentingan. Pengungkapan kondisi benturan kepentingan pada pengambilan keputusan dilengkapi risalah rapat yang diadministrasikan dan didokumentasikan dengan sangat baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


E. FAIRNESS

Hak-hak Para Pemegang Saham

Para pemegang saham Bank OCBC NISP memiliki hak sebagai berikut :
  1. Berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui undangan yang disampaikan di surat kabar maupun undangan khusus yang dikirimkan kepada seluruh pemegang saham.
  2. Memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memperoleh informasi penting mengenai Bank OCBC NISP secara berkala yang memungkinkan para pemegang saham membuat keputusan terkait dengan investasinya di Bank OCBC NISP.
  4. Memperoleh keuntungan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham, baik berupa dividen atau keuntungan dari semakin meningkatnya nilai pasar saham perusahaan. 

Hak-hak tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Code of Conduct Bank OCBC NISP sebagai langkah untuk melindungi dan memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para pemegang saham Bank OCBC NISP. Perlakuan Setara kepada Para Pemegang Saham Bank OCBC NISP senantiasa berusaha memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas. 

Seluruh pemegang saham memiliki kesempatan dan waktu yang sama dalam memperoleh informasi penting dari Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP memastikan bahwa :
  1. Informasi penting disampaikan secara bersamaan dan seragam kepada seluruh pemegang saham.
  2. Seluruh transaksi saham yang dilakukan para Komisaris, Direksi, dan para pemegang saham dengan jumlah kepemilikan Bank di atas 5% (lima persen) segera dilaporkan kepada Bapepam-LK.
  3. Larangan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) dan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham ditangani dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.


IV. HAL YANG DIDAPATKAN OCBC DALAM PENERAPAN GCG

PT Bank OCBC NISP Tbk kembali meraih prestasi dengan mempertahankan predikat Indonesia Most Trusted Company untuk keempat kalinya. Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada Bank OCBC NISP karena berhasil menerapkan prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI). CGPI award merupakan penghargaan prestisius dibidang GCG bagi perusahaan-perusahaan publik, BUMN, BUMD maupun perusahaan non publik.

Penghargaan yang digelar oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan majalah SWA mengambil tema GCG dalam Perspektif Penciptaan Nilai.
Melalui tema ini, penerapan GCG diharapkan bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban (compliance) tetapi juga menciptakan nilai yang berkelanjutan. IICG menggunakan 12 aspek yang menjadi dasar/index dalam proses penilaian yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness didukung pula oleh aspek komitmen, kerjasama, kepemimpinan, kompetensi, nilai moral, etika serta visi dan misi perusahaan.

Penilaian dilakukan secara ketat melalui empat tahapan yaitu penilaian mandiri (self assesment) dengan responden dari internal dan eksternal bank, penyampaian dan kelengkapan dokumen, penyusunan makalah, serta observasi team juri untuk menguji makalah yang disertai verifikasi proses dari data dan informasi yang telah dikirim sebelumnya. "Kami sangat bangga dengan kembali ditetapkannya Bank OCBC NISP sebagai Indonesia Most Trusted Company dalam CGPI award ini. Pencapaian dan prestasi yang kami terima ini merupakan pengakuan sekaligus tantangan bagi kami untuk senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang," ujar Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja dalam siaran pers, Jumat (18/12/2015).

IICG sebagai penyelenggara CGPI award adalah lembaga nirlaba yang berkomitmen mendorong praktik GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik di Indonesia dan mendukung serta membantu perusahaan-perusahaan dalam menerapkan konsep Tata Kelola (Corporate Governance). "IICG mendukung penegakkan Good Governance di Indonesia dengan fokus memasyarakatkan dan mengembangkan konsep governance yang sesuai dengan konteks Indonesia, salah satunya adalah melalui kegiatan pemeringkatan dan program riset," katanya.

Selain itu, IICG juga berupaya mendorong perusahaan untuk senantiasa meningkatkan kualitas penerapan Corporate Governance dan bisnis yang beretika secara sistematis berkelanjutan melalui serangkaian pengelolaan pengetahuan dan pengalaman agar dapat menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. Parwati menambahkan pada tahun yang sama, prestasi dalam implementasi tata kelola perusahaan juga berhasil diraih Bank OCBC NISP, yaitu "Best Responsibility of The Boards" dalam ajang 7th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) di Jakarta serta Outstanding Achievement Award untuk kategori Top Public Listed Companies di ASEAN Corporate Governance Scorecard 2015 Manila, Filipina.

"Kepercayaan yang tinggi kepada Bank OCBC NISP merupakan motivasi untuk senantiasa memberikan nilai tambah dan kualitas terbaik kepada seluruh stakeholder, selaras dengan komitmen Bank OCBC NISP menjadi Your Partner for Life," tuturnya.


V. OCBC PERTAHANKAN PREDIKAT 3 KALI BERTURUT TURUT

Bank OCBC NISP berhasil menerapkan prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Dengan capaian ini bank OCBC NISP dianugerahi penghargaan sebagai Indonesia Most Trusted Company untuk yang ketiga kalinya.

"Prestasi ini merupakan pengakuan sekaligus tantangan bagi kami untuk senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan dalam berbagai perspektif yang lebih baik lagi di masa datang, tentunya kami sangat bangga dapat mempertahankan predikat sebagai Indonesia Most Trusted Company dalam GCG award di tahun 2014," jelas Parwati Surjaudaja Presiden Direktur Bank OCBC NISP dalam rilisnya pada Tribun, Jumat

Parwati menjelaskan, The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan majalah SWA, melakukan pemeringkatan praktik GCG kepada perusahaan perusahaan publik tahun ini dengan tema GCG dalam Perspektif Organisasi Pembelajar.

"Penilaian dipusatkan terhadap berbagai upaya perusahaan dalam membangun penerapan GCG dengan memperbarui proses bisnis, membangun daya saing serta mewujudkan keberlanjutan usaha," jelasnya.

Metode penilaian yang digunakan antara lain penilaian mandiri (self assesment), sistem dokumentasi, penyusunan makalah, dan observasi team juri untuk menguji makalah serta verifikasi seluruh data dan informasi yang telah dikirim sebelumnya.


Download Wordnya DISINI


No comments:

Post a Comment

BILA ANDA MEMASUKKAN LINK HIDUP, MAKA AKAN OTOMATIS TERDELETE..

Blog Archive